Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Saat Ada Orang Meninggal Dunia Dan Hukum Menangisi Mayat
Ketika dikabarkan bahwa seseorang telah meninggal dunia, maka umumnya berdatanganlah tetangga, teman, para handai taulan dan siapapun yang mengenalnya bertakziah.
1. Pengertian Ta'ziyah dan Hukumnya
Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu sabar menghadapi musibah kehilangan.[1]. Dalam
terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam
redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.
Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan
: “Berta’ziyah kepada ahlul mayyit (keluarga yang ditinggal mati)
maksudnya ialah, menghibur mereka supaya bisa bersabar, dan sekaligus
mendo’akannya”.[2].
Imam al Khirasyi
di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur orang yang
tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh Allah,
sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.[3].
Imam Nawawi
rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang tertimpa musibah
agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa melupakannya,
meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya”.[4].
Hukum Berta'ziyah
Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah, hukumnya adalah sunnah [5]. Hal ini diperkuatkan oleh hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya Sabda beliau:
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR
Tirmidzi 2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya
ketahui, hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”;
Ibnu Majah, 1/511].
Dalil lainnya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada Fathimah Radhiyallahu ‘anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang ditinggal mati ini.” [HR Abu Dawud, 3/192].
2. Adab Saat Ada Orang Meninggal Dunia
- Mengucapkan Innaa lillaah... Disunnahkan bagi orang mukmin mengucapkan "Inna lillahi wa inna ilahi raji'un' serta berdoa kepada Allah, Jika kematian salah seorang keluarganya, atau jika mendengar kabar ada seseorang meninggal dunia. Diriwayatkan oleh Turmudzi dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Jika putra dari seorang hamba meninggal dunia, maka Allah akan berfirman kepada Malaikat-Nya: 'Kamu cabutkah nyawa putera hamba-Ku'? Ujar mereka :'Benar!' kamu cabut nyawa buah hatinya'? 'Benar' ujar mereka. 'Lalu apa kata hamba-Ku itu'? tanya Allah pula. 'Ia mengucapkan alhamdulillah dan inna lillah' Maka firman Allah: 'Bangunlah sebuah rumah untuk hamba-Ku ini dalam surga, namakan dia baitul-hamd ( rumah pujian). Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah RA oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Berfiman Allah Ta'ala: "Tak ada hanjaran yang akan Kuberikan kepada seorang hamba yang Kucabut nyawa kekasihnya di atas dunia, lalu diterimanya dengan hati sabar, kecuali surga'!"
- Mengumumkan. Disunnahkan memberitahukan kematiannya kepada kaum kerabat dan handai tolan. Para ulama menganggap sunnah memberitahukan atau mengabarkan kematian seseorang kepada kaum kerabat, handai tolan, dan orang-orang soleh, agar mereka turut beroleh pahala dalam penyelenggaraannya. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra oleh jama'ah: "Bahwa Nabi saw. memberitahukan kepada umum kemangkatan Negus Raja Ethiopia atau Habsyi pada hari wafatnya, dan membawa mereka ke mesjid, lalu diaturnya shaf para sahabatnya dan dishalatkannya dengan membaca empat kali takbir." Dan diriwayatkan pula oleh Ahmad dan Bukhari dari Anas r.a.: "Bahwa Nabi saw. memberitahukan berpulangnya Zaid, Ja'far dan Ibnu Ruwahah sebelum diketahui oleh umum."
- Menyediakan makanan untuk keluarga almarhum. Disunnahkan menyediakan makanan bagi keluarga yang meninggal. Diterima dari Abdullah bin ja'far bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Buatlah makanan buat keluarga Ja'far, karena mereka sedang ditimpa musibah yang merepotkan mereka." (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, juga oleh Turmudzi yang menyatakannya hasan lagi shahih).
- Perbuatan ini disunnahkan oleh Allah, karena ia merupakan kewajiban dan pendekatan diri kepada keluarga mayat dan tetangga.
- Berkata Syafi'i : "Sebaiknya dibuatkan makanan buat keluarga mayat itu, cukup untuk mengenyangkan mereka selama satu hari dan satu malam, karena itu adalah sunat dan adalah sunat dan merupakan perbuatan orang-orang berbudi."
- Para ulama memandang makruh,
jika keluarga mayat menyediakan makanan buat orang-orang yang datang
berkumpul, karena hal itu akan menambah kemalangan mereka, serta meniru
perbuatan orang-orang jahiliyah. Sebagian ulama malah menganggapnya haram. Adapun Ibnu Qudamah, ia berkata:
Jika hal itu diperlukan, maka tak ada salahnya, karena mungkin diantara yang melawat itu, terdapat orang-orang dari dusun atau tempat-tempat jauh, hingga mereka terpaksa menginap. Dan hal ini mau tak mau tuan rumah tentu harus menjamu mereka. Allahu a'lam.
3. Hukum Menangisi Mayat
- Kebolehannya. Para ulama telah ijma' bahwa menangisi mayat itu hukumnya boleh, asal tidak disertai ratapan dan pekikan. Dan Thabrani meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid, katanya: "Diberi keringanan menangis itu, jika tidak disertai ratapan." Adapun tangis yang berbuah-buah dan disertai pekikan, maka demikian itu salah satu sebab tersiksanya dan pahitnya pendertiaannya." Diterima dari Ibnu Umar ra. bahwa tatkala Umar ditikam ia tidak sadarkan diri, maka ditangisi orang, Setelah ia sadar ia mengatakan: "Tidakkah Tuan-Tuan gahu bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya mayat itu akan disiksa karena ditangisi oleh orang yang hidup." Maksunya: mayat akan merasa sedih dan tersiksa oleh tangisan keluarganya, karena ia akan mendengar tangis dan melihat apa-apa yang mereka lakukan, bukan si mayat akan dihukum dan disiksa disebabkan tangis keluarganya, karena dosa seseorang tidaklah akan dipikul oleh orang lain. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Hurairah r.a.: "Sesungguhnya perbuatanmu akan dihadapkan kepada kaum kerabatmu yang telah meninggal. Jika dilihatnya baik, maka mereka akan gembira, dan jika dilihatnya jelek, mereka akan kecewa."
- Menangis Meraung-raung (An-Nihayah). Nihayah terambil dari kata nauh, artinya ialah menangis dengan meraung-raung. Ada beberapa hadits yang menegaskan haramnya. Diantaranya ialah yang diterima dari Abu Malik al-Asy'ari bahwa Nabi saw. bersabda: "Ada empat macam adat jahiliyah yang masih terdapat di kalangan umatku dan masih belum mereka tinggalkan: Membangga-banggakan kasta, menjelek-jelekkan asal-usul seseorang, menggantunkan turunnya hujan pada bintang-bintang dan meraung-raung meratapi mayat." Sabda beliau selanjutnya: "Perempuan yang meratapi mayat, jika ia belu tobat sebelum meninggal, akan disuruh berdiri pada hari kiamat dengan memakai kemeja dari bahan yang mudah menyala dan blus dari paku." (Riwayat Ahmad dan Muslim).
4. Usia Umat Muhammad saw.
Diriwayatkan oleh Turmudzi dari Abu Hurairah r.a., bahwa nabi saw. bersabda: " Usia umatku antara enampuluh hingga tujuh puluh tahun, dan hanya sedikit diantara mereka yang mencapai lebih dari itu."
Untuk meyakinkan kebenaran bukti hadits di atas, diadakanlah semacam penelitian dengan basis angka harapan hidup di negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerjasama Islam).
No Negara Angka Harapan Hidup Secara Keseluruhan:
1 Afghanistan 44,64
2 Aljazair 74,02
3 Chad 47,7
4 Guinea 57,09
5 Indonesia 70,76
6 Iran 71,14
7 Kuwait 77,09
8 Lebanon 73,66
9 Libya 77,26
10 Malaysia 73,29
11 Mali 50,35
12 Maroko 71,8
13 Mauritania 60,37
14 Mesir 72,12
15 Niger 52,6
16 Pakistan 64,49
17 Palestina (Tepi Barat) 73,42
18 Arab Saudi 76,3
19 Senegal 59
20 Sudan 51,42
21 Somalia 49,63
22 Tunisia 75,78
23 Turki 71,96
24 Yaman/ Yemen 63,27
25 Yordania 80,05
26 Bahrain 75,16
27 Oman 74,16
28 Qatar 73,35
29 Suriah 71,19
30 Uni Emirat Arab 76,11
31 Sierra Leone 41,24
32 Bangladesh 60,25
33 Gabon 53,11
34 Gambia 55,35
35 Guinea-Bissau 47,9
36 Uganda 52,72
37 Burkina Faso 52,95
38 Kamerun 53,69
39 Komoro 63,47
40 Irak 69,94
41 Maladewa 73,97
42 Djibouti 43,37
43 Benin 59
44 Brunei 75,74
45 Nigeria 46,94
46 Azerbaijan 66,66
47 Albania 77,41
48 Kirgizstan 69,43
49 Turkmenistan 67,87
50 Mozambik 41,18
51 Kazakhstan 67,87
52 Uzbekistan 71,96
53 Suriname 73,73
54 Togo 58,69
55 Guyana 66,68
56 Pantai Gading 55,45
Jika jumlah angka harapan hidup dibagi dengan jumlah negara sampel, maka akan diperoleh angka 3575,75 dibagi dengan56 negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam). 3575,75/56 = 63,852678571. Subhanallah....
Penelitian serupa juga dilakukan untuk seluruh propinsi di Indonesia dalam 5 periode terakhir, dan hasilnya pun sungguh ajaib: di kisaran 60-70 tahun rata-rata umurnya. (lihat lebih lengkap di http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=922 ).
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
Untuk meyakinkan kebenaran bukti hadits di atas, diadakanlah semacam penelitian dengan basis angka harapan hidup di negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerjasama Islam).
No Negara Angka Harapan Hidup Secara Keseluruhan:
1 Afghanistan 44,64
2 Aljazair 74,02
3 Chad 47,7
4 Guinea 57,09
5 Indonesia 70,76
6 Iran 71,14
7 Kuwait 77,09
8 Lebanon 73,66
9 Libya 77,26
10 Malaysia 73,29
11 Mali 50,35
12 Maroko 71,8
13 Mauritania 60,37
14 Mesir 72,12
15 Niger 52,6
16 Pakistan 64,49
17 Palestina (Tepi Barat) 73,42
18 Arab Saudi 76,3
19 Senegal 59
20 Sudan 51,42
21 Somalia 49,63
22 Tunisia 75,78
23 Turki 71,96
24 Yaman/ Yemen 63,27
25 Yordania 80,05
26 Bahrain 75,16
27 Oman 74,16
28 Qatar 73,35
29 Suriah 71,19
30 Uni Emirat Arab 76,11
31 Sierra Leone 41,24
32 Bangladesh 60,25
33 Gabon 53,11
34 Gambia 55,35
35 Guinea-Bissau 47,9
36 Uganda 52,72
37 Burkina Faso 52,95
38 Kamerun 53,69
39 Komoro 63,47
40 Irak 69,94
41 Maladewa 73,97
42 Djibouti 43,37
43 Benin 59
44 Brunei 75,74
45 Nigeria 46,94
46 Azerbaijan 66,66
47 Albania 77,41
48 Kirgizstan 69,43
49 Turkmenistan 67,87
50 Mozambik 41,18
51 Kazakhstan 67,87
52 Uzbekistan 71,96
53 Suriname 73,73
54 Togo 58,69
55 Guyana 66,68
56 Pantai Gading 55,45
Jika jumlah angka harapan hidup dibagi dengan jumlah negara sampel, maka akan diperoleh angka 3575,75 dibagi dengan56 negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerja Sama Islam). 3575,75/56 = 63,852678571. Subhanallah....
Penelitian serupa juga dilakukan untuk seluruh propinsi di Indonesia dalam 5 periode terakhir, dan hasilnya pun sungguh ajaib: di kisaran 60-70 tahun rata-rata umurnya. (lihat lebih lengkap di http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=922 ).
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ
ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sumber:
Fikih Sunnah 4. Sayyid Saabiq. telah diedit untuk keselarasan.
https://aslibumiayu.wordpress.com/2013/05/18/taziyah-yang-sesuai-dengan-sunnah-rasulullah/
http://www.pulsk.com/447803/Bukti-Ilmiah-Kebenaran-Hadis--Umur-Umat-Nabi-Muhammad-SAW-Antara-60-Dan-70-Tahun.html
***
Fikih Sunnah 4. Sayyid Saabiq. telah diedit untuk keselarasan.
https://aslibumiayu.wordpress.com/2013/05/18/taziyah-yang-sesuai-dengan-sunnah-rasulullah/
http://www.pulsk.com/447803/Bukti-Ilmiah-Kebenaran-Hadis--Umur-Umat-Nabi-Muhammad-SAW-Antara-60-Dan-70-Tahun.html
***
[1]. Lihat Mukhtar ash Shihah, hlm. 431; al Qamus al Muhith (4/364) dan Lisan al ‘Arab (15/52).
[2]. Radd al Mukhtar (1/603).
[3]. Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129).
[4]. Al Adzkar an Nawawiyah, hlm.126. Lihat juga al Majmu’ (5/304).
[5]. Al Mughni (3/480). Lihat juga al Ifshah (1/193).
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Saat Ada Orang Meninggal Dunia Dan Hukum Menangisi Mayat
4/
5
Oleh
admin