Thursday, April 7, 2016

Cara Memandikan Jenazah Dan Macam-Macam Syuhada

                                    Cara Memandikan Jenazah Dan Macam-Macam Syuhada
                                                     بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Nabi Muhammad SAW selalu memberikan tuntunan kepada umatnya dalam setiap tindakan. Tuntunan tersebut berupa contoh perkataan dan sikap atau perilaku yang terpuji, salah satunya ialah tata cara dalam memandikan jenazah. Adapun rangkaian tata cara dan ketentuan memandikan jenazah dalam islam yang sesuai dengan sunah Rasul meliputi : persiapan, cara memandikan jenazah, dan mengeringkan setelah memandikan. Wajib hukumnya menyelenggarakan jenazah, hingga harus dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dimakamkan. Uraiannya adalah sebagai berikut:
                                                    https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5iNXarHVTa737Flrr2uzxj1pK4RQcZGn-uiWfMgO9ntGg0Srbq2j83tcKK8jk-68fQMBSL3VwrZT9xiED2Q2MuV4fkMo9FRajjgItQiPJHHBxwb1Br6ldzD9S8meFEsj77B4eUKKtfGFI/s1600/cara+dan+urutan+memandikan+jenazah.jpg
Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa memandikan mayat Muslim, hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya bila telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.


1. Beberapa Ketentuan Dalam Memandikan Mayat

    a. Mati normal. Wajib memandikan mayat Muslim yang tidak tewas dalam peperangan di tangan orang-orang kafir.
    b. Mati syahid. Orang yang mati syahid yang tewas dalam peperangan di tangan orang-orang kafir, tidaklah dimandikan, walau ia dalam keadaan junub sekalipun. Ia dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikitpun. Diriwayatkan oleh Ahmad bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Janganlah kamu mandikan mereka, karena setiap luka atau setiap tetes darah akan semerbak dengan bau yang wangi pada hari kiamat.”
   c. Orang kafir. Tidak wajib bagi orang Islam memandikan orang kafir. Tetapi sebagian ulama membolehkannya. menurut golongan Maliki dan Hambali, tidak perlu bagi seorang Muslim memandikan keluarganya yang kafir, begitu pun mengafani dan memakamkannya. Kecuali kalau dikhawatirkan hilang atau rusak, maka wajib dimakamkan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, nasa’i dan Baihaqi, bahwa Ali r.a. menguburkan ayahnya (Abu Thalib yang masih kafir), tetapi mengenai memandikan, tidak ada diterima sunnah yang dapat diikuti.
   d. Syuhada non jihad. Para korban yang meninggal bukan karena terbunuh dalam peperangan di tangan orang-orang kafir, mereka disebut juga oleh agama sebagai syuhada. Golongan ini dimandikan dan dishalatkan, Rasulullah saw. telah memandikan orang yang meninggal dari golongan ini semasa hidupnya.

2. Macam – Macam Syuhada

    Diterima dari Jabir bin ‘Atik bahwa Nabi saw. bersabda: "Ada tujuh macam syuhada lagi selain dari syahid dalam peperangan sabil: Orang yang mati karena penyakit sampar adalah syahid, orang yang terbenam adalah syahid, orang yang kena kanker pada lambungnya adalah syahid, orang yang sakit kolera adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid, orang yang ditimpa runtuhan adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.”(Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i dengan sanad yang sah).

    Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. menanyakan kepada para sahabat: “Siapa sajakah yang kamu katakan matinya sebagai mati syahid?” Ujar mereka: “Ya Rasulullah, siapa yang mati dalam perang sabil, maka ia adalah syahid.” Sabda Nabi saw. pula: “Kalau begitu, hanya sedikit sekali syuhada dari golongan ummatku!”  “Kalau demikian siapa-siapa lagi, wahari Rasulullah ?” tanya mereka pula. Ujar Nabi saw.: “Siapa yang terbunuh dalam perang sabil, maka ia syahid,dan siapa yang mati dalam melaksanakan kewajiban yang ditugaskan Allah, ia adalah syahid, siapa yang tewas karena penyakit sampar, ia adalah syahid, siapa yang mati dengan mengidap sakit diperutnya, ia adalah syahid, serta orang yang mati terbenam adalah syahid.” (Riwayat Muslim).

    Diterima dari Sa’id, bahwa Nabi saw. bersabda: “Siapa yang dibunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah syahid, siapa yang dibunuh karena darahnya, ia adalah syahid, siapa yang dibunuh karena agamanya, ia adalah syahid, dan siapa yang dibunuh demi membela keluarganya, ia adalah syahid,.” (Riwayat Ahmad dan juga Turmudzi yang menyatakan sahnya).


3. Cara Memandikan Mayat

   a. Menyiramkan air. Yang wajib dalam memandikan mayat itu ialah menyampaikan air satu kali ke seluruh tubuhnya, walaupun ia sedang junub atau haid sekalipun. Lebih utama meletakkan mayat di tempat yang ketinggian, ditanggalkan pakaiannya dan ditaruh diatasnya sesuatu yang dapat menutupi auratnya. Ini jika mayat bukan mayat seorang anak kecil.

    b.Menutupi rahasia si mayit. Hendaklah yang memandikan itu orang yang jujur, saleh dan dapat dipercaya, agar ia hanya menyiarkan dari penglamannya nanti mana-mana yang baik dan menutupi mana-mana yang jelek.

   c. tatacara dan tertibnya. Ia wajib berniat, setelah itu hendaklah dimulainya dengan memijat perut mayat dengan lunak, untuk mengeluarkan isinya kalau ada, serta hendaklah dibersihkannya najis yang terdapat di badannya. Dan ketika hendak membersihkan auratnya, hendaklah dilapisinya tangan dengan kain, karena menyentuh aurat itu hukumnya haram. Kemudian hendaklah diwudhukkannya mayat itu seperti wudhuk shalat, berdasarkan sabda Rasulullah saw. “Mulailah dengan bagian yang kanan dan anggota-anggota wudhu’” Setelah itu hendaklah dimandikan tiga kali dengan air dan sabun atau dengan air bidara, dengan memulainya pada bagian kanan. Dan seandainya tiga kali itu tidak cukup, misalnya belum bersih dan sebagainya, maka hendaklah dilebihinya menjadi lima atau tujuh kali. Dalam hadits Shahih Nabi saw. bersabda kepada para wanita: “Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara ganjil, tiga, lima atau tujuh kali! Atau boleh juga lebih jika kamu pandang perlu!”

   d. Jenasah wanita. Jika mayat itu wanita, sunat menguraikan rambutnya, lalu dicuci dan dijalin kembali dengan dilepaskan dibelakangnya. Jika telah selesai memandikan mayat, hendklah tubuhnya dikeringkan dengan kain atau handuk yang bersih agar kain kafannya tidak basah, lalu ditaruh di atasnya minyak wangi. Sabda Rasulullah saw. “Jika kamu mengasapi mayat dengan wangi-wangian, maka hendaklah dengan jumlah yang ganjil!” (Diriwayatkan oleh Baihaqi, juga oleh Hakim dan Ibnu Hibban yang mengatakan sahnya).

    e. Dimakruhkan. Jumhur ulama menganggap makruh memotong kuku, begitupun mencabut rambut kumis, atau kemaluan mayat, walau sehelai dua.

Hadits yang dijadikan dasar ijtihad para ulama tentang tata cara memandikan jenazah, ialah hadits yang diriwayatkan oleh Jama’ah dari Ummu ‘Arhiyyah, katanya: “Rasulullah saw. masuk menemui kami ketika meninggalnya putrinya, maka sabdanya: “Mandikanlah ia tiga atau lama kali, atau jika kalau kalian anggap perlu, lebih banyak lagi, dengan air dan bidara, dan terakhir campurkanlah dengan kapur barus – atau sedikit dari kapur barus – jika telah selesai, beritahukan kepada saya!” Setelah selesai, kami sampaikanlah kepada Nabi, maka diserahkannya kepada kami kain sarungnya, serta sabdanya: ‘Lilitkanlah ke badannya’!”
Hikmah mencampur air dengan kapur barus ialah karena baunya yang harum, justru pada saat hadirnya Malaikat. Juga ia mengandung khasiat yang baik untuk mengawetkan dan mengeraskan tubuh mayat hingga tidak cepat busuk. Dan seandainya kapur barus itu tidak ada, baru diganti dengan bahan-bahan lain yang mengandung semua atau sebagian dari khasiat-khasiatnya.

4. Tayammum Bagi Mayat Di Waktu Tak Ada Air

Jika tak ada air, maka hendaklah mayat ditayamumkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika kamu tidak memperoleh air, maka hendklah bertayammum!” Dan sabda Nabi saw.:”Dijadikan tanah bagiku sebagai masjid dan untuk pembersihan.”

    Khaawatir keutuhan jasad. Begitu juga ditayamumkan jika tubuh akan bertambah hancur dan terpisah-pisah seandainya dimandikan.

    Alasan muhrim. Juga wanita yang meninggal di tengah laki-laki asing, atau laki-laki yang meninggal di tengah wanita-wanita asing. Diriwayatkan oleh Mak-hul oleh Baihaqi, juga oleh Abu Daud dalam kumpulan hadits-hadits mursalnya bahwa Nabi saw. bersabda: “Jika seorang wanita meninggal di lingkungan laki-laki bila tak ada wanita lain, atau laki-laki di lingkungan wanita-wanita dimana tak ada laki-laki lain. maka hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan lalu dimakamkan. Kedua mereka itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan air.

    Dan hendaklah yang menayamumkan wanita itu muhrim yang terlarang kawin dengannya dengan tangannya. Jika tak ada muhrim, maka laki-laki asing dengan memakai secarik kain yang dibalutkan ke telapak tangannya. Ini ialah mazhab Abu Hanifah dan Ahmad, sedang menurut Malik dan Syafi’i, jika diantara laki-laki itu terdapat seorang muhrim yang haram kawin dengannya, hendaklah ia maemandikan mayat wanita itu, karena ia ini adalah seperti laki-laki bagi muhrim tersebut, dalam hal aurat dan khalwat.

                               ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ              
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.

Sumber:
Fikih Sunnah 4, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.

Bahan Bangunan Lainnya :

Cara Memandikan Jenazah Dan Macam-Macam Syuhada
4/ 5
Oleh