Thursday, April 7, 2016

Cara Dan Waktu Memakamkan Jenazah Menurut Sunnah

                                  Cara Dan Waktu Memakamkan Jenazah Menurut Sunnah
                                                                  بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم 
Islam menganjurkan umatnya agar selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling dekat dan sama jenis kelaminnya melakukan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
                                   https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmq41yotbm_pj42hrWR9MH2zXIKjAXEUm5G4zwfR-aR8CJe9nFtHWTV7dT9f5WH2QyyUNtEgKZNRZaX0eCCAYKvbwUsFnRBKPxTzlIwTofLDGDMKJzn-y5OukrrNEADHXGOn8KS3-Ib9Zg/s1600/mengubur+jenazah+malam+hari.jpg
Kaum Muslimin telah menyetujui secara ijma ' bahwa memakamkan dan menimbun jenazah itu hukumnya adalah fardhu kifayah. Allah Ta'ala telah berfirman:
ألم نجعل ٱلأرض كفاتا ( 25)  أحيآء وأموٲتا ( 26
Bukankah Kami menciptakan bumi [tempat] berkumpul, (25) orang-orang hidup dan orang-orang mati? (26)

1. Waktu-Waktu memakamkan Jenazah

    Waktu malam hari . Jumhur ulama berpendapat bahwa menguburkan di waktu malam itu sama saja halnya dan tak ada ubahnya dengan di waktu siang. Rasulullah saw. telah menguburkan seorang laki-laki yang biasa berdzikir di waktu malam dengan secara keras. Begitupun Ali menguburkan Fathimah ra . di malam hari. Dan Abu Bakar , Utsman, 'Aisyah dan Ibnu Mas'ud juga dikuburkan pada malam hari. Tapi menguburkan di waktu malam itu diperbolehkan hanyalah bila tidak berakibat hilangnya suatu pun dari hak mayat dan menyalatkannya. Jika hak itu sampai ketinggalan, dan penyelesaiannya tidak sempurna, maka agama melarang dan tidak menyukai menguburkannya di waktu bahkan hari. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Jabir ra .: " Janganlah kamu menguburkan mayatmu di malam hari, kecuali jika engkau dalam keadaan terpaksa. "

    Memakamkan waktu terbit, waktu istiwa 'dan terbenamnya matahari. Para ulama sependapat bahwa jika dikhawatirkan membusuknya mayat, maka bisa dikuburkan pada ketiga waktu ini tanpa dimakruhkan. Tapi jika tak ada kekhawatiran mayat itu akan berubah, maka menurut jumhur dapat menguburkannya pada waktu-waktu tersebut . Adapun jika disengaja, maka hukumnya menjadi makruh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-habus Sunan dari 'Uqbah , katanya: "Ada tiga saat yang pada waktu itu kami dilarang oleh Nabi saw. buat melakukan shalat atau menguburkan mayat, yaitu tepat waktu terbitnya matahari sampai ia naik, ketika tepat tengah hari sampai ia tergelincir dan ketika hampir terbenamnya matahari sampai ia terbenam. "


2. Sunnah-Sunnah Dalam Menguburkan Jenazah
    Memperdalam kubur. Tujuan menguburkan mayat adalah untuk menutupinya dalam sebuah lobang agar tidak menyebarkan bau dan untuk menjaganya dari binatang buas dan burung-burung. Maka jika tujuan ini telah terpenuhi, namun cara dan bentuknya, berarti lepaslah tugas dan bebas kewajiban. Hanya seyogianya kubur itu didalamkan sampai setinggi tegak , berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i dari Hisyam bin 'Amr dan juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, katanya : "Kami mengadu kepada Rasulullah saw. di waktu perang Uhud: 'Ya Rasulullah, sulit bagi kami untuk menggali kuburan buat masing-masing mayat '. Maka Nabi saw. bersabda:' Buat galian, dalamkan, rapikan, dan tanamlah dua atau tiga orang dalam satu kuburan '! Tanya orang-orang itu:' Siapakah yang akan kami usahakan, ya Rasulullah '? Ujarnya:' Dahulukan lah yang lebih banyak hafal akan Al-Qur'an '. Dan bapakku termasuk salah seorang yang ditanamkan dalam sebuah kuburan yang memuat tiga jenazah. "

    Menghadapkan mayat ke arah kiblat, mendoakannya dan melepaskan tali-tali kain kafan : Menurut sunnah yang terjadi, harus mayat itu dibaringkan dalam kuburnya pada sisi yang kanan, dengan mukanya ke arah kiblat. Dan orang yang menaruhnya harus membaca: "Bismillah wa 'alaa millati (sunnati) Rasulullah" Artinya: Dengan nama Allah, dan menuruti agama (sunnah) Rasulullah. "Dan sementara itu harus diuraikannya tali temali kafan. diterima dari Ibnu Umar, katanya: " Bahwa Nabi saw. bila meletakkan mayat ke dalam kubur, ia mengucap: 'Bismillah, wa ala millati Rasulullah' atau 'wa' alaa - sunnati Rasulullah '. " (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah, juga oleh Nasa'i baik secara musnad maupun mauquf ).

    Menyapu kubur dengan telapak tangan tiga kali . Disunatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, buat menyapu makam dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali. Berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : "Bahwa Nabi saw. menyalatkan satu jenazah, kemudian mendatangi kuburnya dan menyapunya dari arah kepala sebanyak tiga kali."

    Berdo'a bagi mayat selesai dimakamkan . Disunatkan memohonkan ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya setelah ia selesai dimakamkan, karena pada saat itu ia sedang dalam kubur. Diterima dari Utsman katanya: "Bila selesai menguburkan mayat, Nabi saw. berdiri di depannya dan bersabda: "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu, dan mintalah dikuatkan hatinya, karena sekarang ini ia sedang ditanya." (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim yang menyatakannya sah, juga oleh Bazzar yang mengatakan: " Tak ada riwayat lain dari Nabi saw. kecuali dari jalan ini. " ) Dan diriwayatkan oleh Razin dari Ali, bahwa setelah selesai menguburkan mayat itu biasa berdoa " - Ya Allah, ini adalah hamba-Mu yang datang berdiam kepda-Mu, dan Engkau adalah sebaik-baik tempat berdiam, maka ampunilah dia dan lapangkanlah tempatnya! " Ibnu Umar menganggap sunah membaca awal surat Al-Baqarah dan akhirnya di kubur selesai mayat dimakamkan. ( Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang hasan.)


3. Penguburan Dalam Kondisi Darurat

    Memakamkan beberapa mayat dalam satu liang kubur. Menanam beberapa mayat dalam satu liang hukumnya dimakruhkan , kecuali jika hal itu mengalami kesulitan, misalnya karena banyaknya mayat, sedikitnya yang menyelenggarakan penguburan atau lemahnya fisik mereka. Maka dalam kondisi seperti ini, bisa menanam beberapa mayat dalam satu liang. Berdasarkan hadits yang lalu yang diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, artinya: " Orang-orang Anshar datang mendapatkan Nabi saw. waktu perang Uhud, kata mereka: 'Ya Rasulullah, kita telah letih dan banyak yang luka-luka, bagaimana seharusnya kami lakukan menurut Anda? Ujarnya: "Galilah kubru-kubur yang dalam dan lebar dan tanam dua atau tiga mayat dalam satu liang 'Tanya mereka pula:" Siapakah yang harus kami dahulukan'? Ujarnya: 'Yang lebih banyak hafal Al-Qur'an'. " Dan diriwayatkan pula oleh Abdur-Razak dari Wasilah bin Asqa ' dengan sanad yang hasan: " Bahwa pernah seorang laki-laki dan seorang wantia dikuburkan di satu liang, pertama dimasukkan laki-laki, kemudian di belakangnya wanita, "

    Mayat ditengah laut. Berkata direktur buku Al Mughni : " Jika ada yang meninggal di kapal di tengah laut, maka menurut Ahmad ra harus tertunda penguburannya jika diharapkan ada tempat di darat yang dapat dicapai dalam waktu sehari-dua, selama tidak dikhawatirkan rusaknya mayat. Jika tak ada tempat itu harus mayat dimandikan, dikafani, dibalsam dan dishalatkan, kemudian diberati dengan sesuatu benda lalu dijatuhkan ke air. Juga ini merupakan pendapat 'Atha' dan Hasan . Kata Hasan : "Dimasukkan ke dalam karung lalu dijatuhkan ke laut."

    Menurut Syafi'i , dikebatkan mayat itu antara dua bilah papan agar dibawa ombak ke tepi pantai. Mungkin ia ditemukan oleh orang-orang yang akan menguburkannya di darat. Tetapi jika ia dijatuhkan ke laut saja, maka tidaklah berdosa.
    Pendapat pertama lebih utama, karena dengan demikian maksud menutupi mayat yang hendak dicapai dengan menguburkannya telah berhasil. Beda halnya dengan mengikatkannya pada papan, karena akan menyebabkan busuk atau rusak. Dan mungkin pula mayat itu akan terdampar di pantai, dalam kondisi memalukan dan telanjang, atau siapa tahu jatu ke tangan orang-orang musyrik.   Allahu a'lam.

            سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك            
"Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "

Sebarkan !!! insyaallah Bermanfaat.

Sumber: Fikih Sunnah 4 , Sayyid Sabiq, telah diedit untuk keselarasan.

Bahan Bangunan Lainnya :

Cara Dan Waktu Memakamkan Jenazah Menurut Sunnah
4/ 5
Oleh